Jumat, 13 November 2009

Teori maslow & teori tujuan

TUGAS PSIKOLOGI MANAJEMEN
Teori MasLow & Teori Tujuan
NAMA KELOMPOK
AGENG RIYADI 10507006
ARDANI 10507022
M. ABRIANTO 10507290
PANJI AGUNG 10507277
Teori Tujuan
Salah satu tujuan yang ingin dicapai seseorang yaitu berprestasi. Untuk mencapai suatu prestasi maka seseorang harus mencapai tujuan sesuai Visi dan Misi yang sudah ditentukan sebelumnya. Berprestasi adalah idaman setiap individu, baik itu prestasi dalam bidang pekerjaan, pendidikan, sosial, seni, politik, budaya dan lain-lain. Dengan adanya prestasi yang pernah diraih oleh seseorang akan menumbuhkan suatu semangat baru untuk menjalani aktifitas. Pengertian prestasi menurut Murray (dalam J. Winardi, 2004):
...Melaksanakan tugas atau pekerjaan yang sulit. Menguasai, memanipulasi atau mengorganisasi objek-objek fiskal, manusia atau ide-ide untuk melaksanakan hal-hal tersebut secepat mungkin dan seindependen mungkin sesuai kondisi yang berlaku. Mencapai perporman puncak untuk diri sendiri. Mampu menang dalam persaingan dengan pihak lain. Meningkatkan kemampuan diri melalui penerapan bakat secara berhasil.
Pengertian kebutuhan untuk berprestasi menurut McClelland (dalam Alex Sabur, 2003:285) adalah suatu daya dalam mental manusia untuk melakukan suatu kegiatan yang lebih baik, lebih cepat, lebih efektif, dan lebih efisien daripada kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya. Ini disebabkan oleh virus mental.
Dari pendapat tersebut Alex Sabur mengartikan bahwa dalam psikis manusia, ada daya yang mampu mendorongnya ke arah suatu kegiatan yang hebat sehingga dengan daya tersebut, ia dapat mencapai kemajuan yang teramat cepat. Daya pendorong tersebut dinamakan virus mental, karena apabila berjangkit di dalam jiwa manusia, daya tersebut akan berkembang biak dengan cepat. Dengan kata lain, daya tersebut akan meluas dan menimbulkan dampak dalam kehidupan.
McClelland juga berpendapat tentang motivasi berprestasi. McClelland dan Atkinson (1953:75) menyebutkan �Setiap orang mempunyai tiga motif yakni motivasi berprestasi (achievement motivation), motif bersahabat (affiliation motivation) dan motif berkuasa (power motivation)�. Dari ketiga motif itu dalam penelitian ini akan difokuskan pada motivasi berprestasi. Motivasi berprestasi dapat untuk bekerja dan belajar.
Menurut McClelland dan Atkinson (1953:78) bahwa �Achiement motivation should be characterzed by high hopes of success rather than by fear of failure� artinya motivasi berprestasi merupakan ciri seorang yang mempunyai harapan tinggi untuk mencapai keberhasilan dari pada ketakutan kegagalan. Selanjutnya dinyatakan McClelland (1953:78) bahwa �motivasi berprestasi merupakan kecenderungan seseorang dalam mengarahkan dan mempertahankan tingkah laku untuk mencapai suatu standar prestasi�. Pencapaian standar prestasi digunakan oleh siswa untuk menilai kegiatan yang pernah dilakukan. Siswa yang menginginkan prestasi yang baik akan menilai apakah kegiatan yang dilakukannya telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Ahli lain yakni Gellerman (1963: 67) menyatakan bahwa orang yang mempunyai motivasi berprestasi tinggi akan sangat senang kalau ia berhasil memenangkan suatu persaingan. Ia berani menanggung segala resiko sebagai konsekwensi dari usahanya untuk mencapai tujuan. Sedangkan motivasi berprestasi menurut Tapiardi (1996:105) adalah sebagai suatu cara berfikir tertentu apabila terjadi pada diri seseorang cenderung membuat orang itu bertingkah laku secara giat untuk meraih suatu hasil atau prestasi.
Dari pendapat di atas dapat di pahami bahwa dengan adanya motivasi berprestasi dalam diri individu akan menumbuhkan jiwa kompetisi yang sehat, akan menumbuhkan individu-individu yang bertanggung jawab dan dengan motivasi berprestasi yang tinggi juga akan membentuk individu menjadi pribadi yang kreatif.
Komarudin (1994) menyebutkan bahwa motivasi berprestasi meliputi pertama kecenderungan atau upaya untuk berhasil atau mencapai tujuan yang dikehendaki; kedua keterlibatan ego individu dalam suatu tugas; ketiga harapan suatu tugas yang terlihat oleh tanggapnya subyek; keempat motif untuk mengatasi rintangan atau berupaya berbuat sesuatu dengan cepat dan baik.
Aspek Motivasi Berprestasi
McClelland (dalam Marwisni Hasan 2006) menyatakan bahwa orang yang mempunyai motivasi berprestasi yang tinggi dengan bertujuan mencapai Visi dan Misi yang sudah ditentukan sebelumnya, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Mempunyai tanggung jawab pribadi.
Siswa yang mempunyai motivasi berprestasi akan melakukan tugas sekolah atau bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Siswa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan akan puas dengan hasil pekerjaan karena merupakan hasil usahanya sendiri.
b. Menetapkan nilai yang akan dicapai atau menetapkan standar unggulan.
Siswa menetapkan nilai yang akan dicapai. Nilai itu lebih tinggi dari nilai sendiri (internal) atau lebih tinggi dengan nilai yang dicapai oleh orang lain (eksternal). Untuk mencapai nilai yang sesuai dengan standar keunggulan, siswa harus menguasai secara tuntas materi pelajaran.


c. Berusaha bekerja kreatif.
Siswa yang bermotivasi tinggi, gigih dan giat mencari cara yang kreatif untuk menyelesaikan tugas sekolahnya. Siswa mempergunakan beberapa cara belajar yang diciptakannya sendiri, sehingga siswa lebih menguasai materi pelajaran dan akhirnya memperoleh prestasi yang tinggi.
d. Berusaha mencapai cita-cita
Siswa yang mempunyai cita-cita akan berusaha sebaik-baiknya dalam belajar atau mempunyai motivasi yang tinggi dalam belajar. Siswa akan rajin mengerjakan tugas, belajar dengan keras, tekun dan ulet dan tidak mundur waktu belajar. Siswa akan mengerjakan tugas sampai selesai dan bila mengalami kesulitan ia akan membaca kembali bahan bacaan yang telah diterangkan guru, mengulangi mengerjakan tugas yang belum selesai. Keberhasilan pada setiap kegiatan sekolah dan memperoleh hasil yang baik akan memungkinkan siswa mencapai cita-citanya.
e. Memiliki tugas yang moderat.
Memiliki tugas yang moderat yaitu memiliki tugas yang tidak terlalu sukar dan tidak terlalu mudah. Siswa dengan motivasi berpretasi yang tinggi, yang harus mengerjakan tugas yang sangat sukar, akan tetapi mengerjakan tugas tersebut dengan membagi tugas menjadi beberapa bahagian, yang tiap bagian lebih mudah menyelesaikanya.
f. Melakukan kegiatan sebaik-baiknya
Siswa yang mempunyai motivasi berprestasi yang tinggi akan melakukan semua kegiatan belajar sebaik mungkin dan tidak ada kegiatan lupa di kerjakan. Siswa membuat kegiatan belajar dari mentaati jadwal tersebut. Siswa selalu mengikuti kegiatan belajar dan mengerjakan soal-soal latihan walaupun tidak disuruh guru serta memperbaiki tugas yang salah. Siswa juga akan melakukan kegiatan belajar jika ia mempunyai buku pelajaran dan perlengkapan belajar yang dibutuhkan dan melakukan kegiatan belajar sendiri atau bersama secara berkelompok.
g. Mengadakan antisipasi.
Mengadakan atisipasi maksudnya melakukan kegiatan untuk menghindari kegagalan atau kesulitan yang mungkin terjadi. Antisipasi dapat dilakukan siswa dengan menyiapkan semua keperluan atau peralatan sebelum pergi ke sekolah. Siswa datang ke sekolah lebih cepat dari jadwal belajar atau jadwal ujian, mencari soal atau jawaban untuk latihan. Siswa menyokong persiapan belajar yang perlu dan membaca materi pelajaran yang akan di berikan guru pada hari berikutnya.
Teori Abraham H. Maslow
Teori motivasi yang dikembangkan oleh Abraham H. Maslow pada intinya berkisar pada pendapat bahwa manusia mempunyai tujuh enam atau hierarki kebutuhan, yaitu : (1) kebutuhan fisiologikal (physiological needs), seperti : rasa lapar, haus, istirahat dan sex; (2) kebutuhan rasa aman (safety needs), tidak dalam arti fisik semata, akan tetapi juga mental, psikologikal dan intelektual; (3) kebutuhan social (social needs) yaitu kebutuhan untuk menjadi bagian dari kelompok dan menjalin hubungan dengan orang lain. Di dalam kebutuhan sosial ini terdapat kebutuhan akan kasih sayang (love needs); (4) kebutuhan akan harga diri (esteem needs), yang pada umumnya tercermin dalam berbagai simbol-simbol status, seseorang harus berprestasi, menjadi kompeten, serta mendapat pengakuan sebagai orang yang berprestasi dan kompeten untuk dapat dihargai; (5) kebutuhan intelektual (intellectual needs) terdapat didalamnya adalah individu memperoleh pemahaman dan pengetahuan; (6) kebutuhan estetis (aesthetic needs), setelah mencapai tingkatan intelektual tertentu, maka individu akan memikirkan tentang kebutuhan akan keindahan, kerapian, serta keseimbangan; (7) aktualisasi diri (self actualization), dalam arti tersedianya kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkan potensi yang terdapat dalam dirinya sehingga berubah menjadi kemampuan nyata agar dapat menemukan pemenuhan pribadi dan mencapai potensi diri.
Aplikasi Teori Motivasi Maslow
Bagi siswa yang selalu memperhatikan materi pelajaran yang diberikan, bukanlah masalah bagi guru. Karena di dalam diri siswa tersebut ada motivasi, yaitu motivasi intrinsik. Siswa yang demikian biasanya dengan kesadaran sendiri memperhatikan penjelasan guru. Rasa ingin tahunya lebih banyak terhadap materi pelajaran yang diberikan. Berbagai gangguan yang ada disekitarnya, kurang dapat mempengaruhinya agar memecahkan perhatiannya.
Lain halnya bagi siswa yang tidak ada motivasi di dalam dirinya, maka motivasi ekstrinsik yang merupakan dorongan dari luar dirinya mutlak diperlukan. Di sini tugas guru adalah membangkitkan motivasi peserta didik sehingga ia mau melakukan belajar.
Ada beberapa strategi yang bisa digunakan oleh guru untuk menumbuhkan motivasi belajar siswa, sebagai berikut:
1. Menjelaskan tujuan belajar ke peserta didik.
Pada permulaan belajar mengajar seharusnya terlebih dahulu seorang guru menjelaskan mengenai Tujuan Instruksional Khusus yang akan dicapainya kepada siwa. Makin jelas tujuan maka makin besar pula motivasi dalam belajar.
2. Hadiah
Berikan hadiah untuk siswa yang berprestasi. Hal ini akan memacu semangat mereka untuk bisa belajar lebih giat lagi. Di samping itu, siswa yang belum berprestasi akan termotivasi untuk bisa mengejar siswa yang berprestasi.
3. Saingan/kompetisi
Guru berusaha mengadakan persaingan di antara siswanya untuk meningkatkan prestasi belajarnya, berusaha memperbaiki hasil prestasi yang telah dicapai sebelumnya.

4. Pujian
Sudah sepantasnya siswa yang berprestasi untuk diberikan penghargaan atau pujian. Tentunya pujian yang bersifat membangun.
5. Hukuman
Hukuman diberikan kepada siswa yang berbuat kesalahan saat proses belajar mengajar. Hukuman ini diberikan dengan harapan agar siswa tersebut mau merubah diri dan berusaha memacu motivasi belajarnya.
6. Membangkitkan dorongan kepada anak didik untuk belajar
Strateginya adalah dengan memberikan perhatian maksimal ke peserta didik.
7. Membentuk kebiasaan belajar yang baik
8. Membantu kesulitan belajar anak didik secara individual maupun kelompok
9. Menggunakan metode yang bervariasi, dan
10. Menggunakan media yang baik dan sesuai dengan tujuan pembelajaran Hierarki kebutuhan manusia menurut Maslow ini mempunyai implikasi yang penting yang harus diperhatikan oleh guru pada waktu ia mengajar anak-didiknya. Ia mengatakan bahwa perhatian dan motivasi belajar tidak mungkin berkembang kalau kebutuhan dasar siswa belum terpenuhi.
Aplikasi teori humanistik lebih menunjuk pada ruh atau spirit selama proses pembelajaran yang mewarnai metode-metode yang diterapkan. Peran guru dalam pembelajaran humanistik adalah menjadi fasilitator bagi para siswa sedangkan guru memberikan motivasi, kesadaran mengenai makna belajar dalam kehidupan siswa. Guru memfasilitasi pengalaman belajar kepada siswa dan mendampingi siswa untuk memperoleh tujuan pembelajaran.
Siswa berperan sebagai pelaku utama (stundent center) yang memaknai proses pengalaman belajarnya sendiri. Diharapkan siswa memahami potensi diri, mengembangkan potensi dirinya secara positif dan meminimalkan potensi diri yang bersifat negatif.
Tujuan pembelajaran lebih kepada proses belajarnya daripada hasil belajar. Adapun proses yang umumnya dilalui adalah:
1. Merumuskan tujuan belajar yang jelas.
2. Mengusahakan partisipasi aktif siswa melalui kontrak belajar yang bersifat: jelas, jujur dan positif.
3. Mendorong siswa untuk mengembangkan kesanggupan siswa untuk belajar atas inisiatif sendiri.
4. Mendorong siswa untuk peka berpikir kritis, memaknai proses pembelajaran secara mandiri.
5. Siswa didorong untuk bebas mengemukakan pendapat, memilih pilihannya sendiri, melakukan apa yang diinginkan dan menanggung resiko dari perilaku yang ditunjukkan.
6. Guru menerima siswa apa adanya, berusaha memahami jalan pikiran siswa, tidak menilai secara normatif tetapi mendorong siswa untuk bertanggung jawab atas segala resiko perbuatan atau proses belajarnya.
7. Memberikan kesempatan murid untuk maju sesuai dengan kecepatannya
8. Evaluasi diberikan secara individual berdasarkan perolehan prestasi siswa


Jurnal
PEMBERIAN MOTIVASI DARI ORANG TUA ANAK TERHADAP ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LAPAS ANAK

Tulisan ini disadur dari Tesis yang ditulis oleh Rusli Nasution - Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Manajemen – IMMI Jakarta dengan judul penelitian: “Pengaruh Gaya Kepemimpinan Kepala Lapas Anak dan Pemberian Motivasi Orang Tua Terhadap Keberhasilan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas Anak Pria Tangerang”.
Abstrak: Anak merupakan Amanah Tuhan bagi orang tua yang masih suci laksana permata (Imam Al-Ghazali) dan baik buruknya anak tergantung pada pembinaan yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya. Pemberian motivasi dari orang tua anak terhadap Anak Didik Pemasyarakatan, mempunyai tujuan agar pembinaan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Anak memperoleh hasil sesuai dengan tujuan pemasyarakatan itu sendiri.
Kata Kunci: Motivasi, Orang Tua, Anak Didik Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan.
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang Masalah
Anak sebagai bagian dari generasi muda adalah merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan juga merupakan sumber daya manusia (SDM) yang sangat potensial bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu dalam rangka tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan pembinaan dan pembimbingan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan anak/generasi muda dan bangsa di masa mendatang.
Menurut Imam Al Ghazali, anak merupakan Amanah bagi orang tua yang masih suci laksana permata, baik buruknya anak tergantung pada pembinaan yang diberikan oleh orang tua kepada mereka (Syamsul Yusuf LN., 2003:34). Sehingga setiap orang tua wajib menjaga dan melindungi, memberikan kesejahteraan, memberikan pendidikan dan keterampilan, serta membekali dengan pendidikan agama dan moral. Karena dalam diri setiap anak melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Dalam pembinaan dan pembimbingan terhadap anak peran orang tua/wali sangat dominan sebagai pemberi motivasi untuk mendorong sang anak menjadi anak yang berbuat kebajikan dan meninggalkan kemungkaran (kejahatan/kenakalan). Tapi dalam kenyataannya banyak orang tua yang tidak mampu menjalankan perannya sebagai orang tua, malah menghancur- kan masa depan sang anak. Banyak fakta dalam kehidupan sehari-hari bahwa kewibawaan orang tua telah luntur dan bias, sebagai indikator dapat dikemukakan beberapa pemberitaan diberbagai media massa, antara lain: sang ibu memberi ijin anak gadisnya sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK) atau lebih ironis lagi ada orang tua yang menjual keperawanan anak gadisnya dan ada pula ayah yang menghamili anak gadisnya. Serta kasus-kasus lain yang memprihatinkan, yang menyebabkan anak menjadi nakal, seperti: kasus perceraian orang tua (broken Home), bapak atau ibu yang berselingkuh, bapak atau ibu yang jarang ada di rumah (super sibuk), kemiskinan, pengangguran, kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua, kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, salah urus dan/atau salah gaul, dan lain-lain. Bila faktanya seperti itu, apakah masih dapat diharapkan peran orang tua untuk memotivasi anak-anaknya agar tidak nakal dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum atau terhadap anak yang telah menjadi penghuni lembaga Pemasyarakatan, apakah mereka juga masih peduli terhadap pemberian motivasi yang dimaksud. Terhadap Anak Nakal dan/atau Anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan telah menjadi penghuni Lapas sangat memerlukan perhatian dan penanganan khusus, karena setiap anak memiliki potensi, ciri, dan sifat yang khas. Kompleksitas kegiatan pembinaan/pembimbingan Anak Didik Pemasyarakatan (ADP) di samping menuntut ketersediaan SDM Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mampu menganalisis serta menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan multidisipliner melalui berbagai kajian praktis implementatif juga perlu mendapat dukungan penuh dari orang tua/keluarga dalam bentuk “pemberian motivasi”.
2. Pengertian-pengertian
a. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan system, kelembagaan dan cara-cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
b. Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan YME, intelektualitas, sikap dan perilaku, professional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (PP No. 31 Th 1999, Pasal 1 angka 1).
c. Anak Didik Pemasyarakatan (ADP) yang terdiri dari Anak Pidana (AP), Anak Negara (AN), dan Anak Sipil (AS) adalah:
1) AP yaitu anak yang berdasarkan keputusan pengadilan menjalani pidana di Lapas Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
2) AN yaitu anak yang berdasarkan pengadilan diserahkan kepada Negara untuk dididik dan ditempatkan di Lapas Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
3) AS yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lapas Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
d. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat.
e. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga.
B. Sistem Pemidanaan yang Pernah Berlaku di Indonesia
1. Sistem Kepenjaraan (1945 – 1964)
Sejak Indonesia merdeka, sebelum sistem pemasyarakatan muncul, terlebih dahulu diberlakukan sistem Kepenjaraan yang berasal dari Eropah yang dibawa Belanda ke Indonesia dan diterapkan dengan memberlakukan Gestichten Reglement (Reglement Penjara) stbl 1917 No. 708.
Di dalam sistem Kepenjaraan, tujuan pemidanaan adalah penjeraan. Dengan demikian, tujuan diadakannya penjara sebagai tempat menampung para pelaku tindak pidana dimaksudkan untuk membuat jera dan tidak lagi melakukan tindak pidana. Untuk itu, peraturan-peraturan kepenjaraan dibuat keras bahkan sering tidak manusiawi.
2. Sistem Pemasyarakatan (1964 – 1995)
Di era ini telah diberlakukan 10 (sepuluh) prinsip pemasyarakatan dengan tujuan pemidanaan adalah pembinaan pembimbingan dengan tahapan orientasi, pembinaan dan assimilasi. Tahap orientasi dimaksudkan agar narapidana mengenal cara hidup, peraturan dan tujuan dari pembinaan atas dirinya.
Tahap pembinaan narapidana, dibina, dan dibimbing agar supaya tidak melakukan lagi tindak pidana dikemudian hari, apabila keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Narapidana diberikan pendidikan agama, keterampilan dan berbagai kegiatan pembinaan lainnya.
Tahap assimilasi, dimaksudkan sebagai upaya penyesuaian diri agar narapidana tidak menjadi canggung bila keluar dari Lembaga Pemasyarakatan apabila telah habis masa pidananya atau bila mendapat pelepasan bersyarat, cuti menjelang lepas atau pembinaan karena mendapat remisi.

3. Sistem Pemasyarakatan Baru (1995 – Sekarang)
Walaupun sejak tahun 1964 Indonesia telah menganut sistem pemasyarakatan, namun belum mempunyai dasar hukum. Yang digunakan sebagai dasar hukum dengan beberapa perubahan sejak tahun 1917 adalah Reglemen Penjara, yaitu suatu undang-undang yang sudah tidak layak untuk digunakan karena masih bersumber dari Hukum Kolonial.
Tentu saja hal ini tidak bisa dipertahankan, maka pada tahun 1995 diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang merupakan penyempurnaan dari sistem pemasyarakatan yang masih berbau kolonial.
Dalam sistem Pemasyarakatan (baru), tujuannya adalah meningkat- kan kesadaran (counsciousness) narapidana akan eksistensinya sebagai manusia. Pencapaian kesadaran dilakukan melalui tahap introspeksi, motivasi dan self development.
Tahap introspeksi dimaksudkan agar narapidana mengenal diri sendiri. Sedangkan tahap motivasi diberikan teknik memotivasi diri sendiri bahkan sesame teman lainnya.
“Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab” (Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan).
Dari uraian di atas terlihat adanya pergeseran sistem pemidanaan dari sistem kepenjaraan ke sistem pemasyarakatan, kemudian berkembang ke sistem pemasyarakatan (baru). Sebagai konsekuensi dari pergeseran-pergeseran termaksud sudah barang tentu proses pemasyarakatan juga disesuaikan dengan pola pembinaan berdasarkan tujuan pemasyarakatan yang dianut.
C. Hakikat Pembinaan
1. Prinsip-prinsip Dasar Pembinaan
Secara umum warga binaan, khususnya anak Didik Pemasyarakatan adalah manusia biasa, namun tidak dapat disamakan dengan narapidana lainnya. Ada spesifikasi tertentu yang menyebabkan seseorang menjadi penghuni Lapas Anak, maka dalam pembinaan mereka harus menerapkan prinsip-prinsip dasar pembinaan.
Prinsip-prinsip dasar tersebut terdiri dari empat komponen Pembina (Harsono, 1995:51), yaitu: (1) Diri sendiri, narapidana itu sendiri; (2) Keluarga, adalah anggota keluarga inti atau keluarga dekat; (3) Masyarakat, adalah orang-orang yang berada disekeliling narapidana pada saat masih di luar lembaga Pemasyarakatan /Rutan dapat masyarakat biasa, pemuka masyarakat atau pejabat setempat; (4) Petugas dapat berupa petugas kepolisian, pengacara, petugas keagamaan, petugas sosial, petugas Lapas, Rutan, Balai Bispa, Hakim, Wasmat, dsb.
Keempat komponen “Pembina” tersebut harus memahami secara benar apa yang menjadi tujuan dari pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan, terutama para orang tua dapat mengambil posisi dan berperan serta terhadap pembinaan ADP dalam bentuk pemberian motivasi.
2. Tujuan Pembinaan
Dari ketiga sistem pemidanaan seperti yang telah diuraikan di atas, sebenarnya adalah sama-sama mengharapkan agar terpidana tidak lagi mengulangi perbuatannya selepas menjalani pemidanaan yang sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perbuatan melanggar hukum yang mungkin diulangi lagi.
Tujuan “sistem pemasyarakatan baru” yang berlaku saat ini adalah: meningkatkan kesadaran ADP (Consciousness) dengan tahap interospeksi, motivasi, dan self development (pengembangan SDM) dengan orientasi pembinaan Bottom Up Approach.
3. Sasaran Pembinaan
Sasaran pembinaan dan pembimbingan ADP adalah meningkatkan kualitas ADP yang pada awalnya sebagian atau seluruhnya dalam kondisi yang kurang, seperti: kualitas ketaqwaan kepada Tuhan YME; kualitas intelektual; kualitas sikap dan perilaku; kualitas profesionalisme /keterampilan; kualitas kesehatan jasmani dan rohani.
4. Indikator Keberhasilan Pembinaan
a. Anak didik melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing, baik secara perorangan maupun berjamaah. Bagi yang beragama Islam melaksanakan Sholat lima waktu sehari semalam.
b. Anak didik telah tamat belajar di SD/SMP/SMA Lapas Anak atau telah mengikuti latihan-latihan kepramukaan dengan baik.
c. Anak didik bersikap, berperilaku dan berkesadaran hukum, berkesadaran masyarakat, bangsa dan negara.
d. Anak didik telah memiliki keterampilan sebagai bekal bila telah keluar dari Lapas, antara lain:
1) keterampilan jahit menjahit, atau
2) keterampilan montir/teknik radio, atau
3) keterampilan pertukangan kayu, atau
4) keterampilan las/pengelasan, atau
5) keterampilan bercocok tanam/pertanian, atau
6) keterampilan kerajian tangan.anyaman bambu, atau
7) keterampilan cukur rambut, atau
8) keterampilan lain-lain.
e. Anak didik sehat jasmani dan rohani. Penyakit yang dibawa sewaktu masuk Lapas telah sembuh.

D. PEMOTIVASIAN ORANG TUA TERHADAP ANAK
1. Teori Motivasi
Berbagai teori motivasi telah berkembang sehingga menempatkan motivasi sebagai determinan penting bagi keberhasilan suatu pembinaan yang dilaksanakan oleh baik seseorang maupun kelompok/organisasi manapun juga.
Menurut Stonner dan Wankel (1986: 419): “It is useful to review some of the major classicications of motivation theories, since each theorotical perspective will seed light on how motivation influences work performance. Distinction are made on the basis of content theories, which focus “what” of motivations, and process theorieswhich focus on the “how” of motivarions. Reinforcement theories as a third approach, emphasize the ways in which behavior learned”.
Uraian di atas menjelaskan, bahwa cara untuk mempelajari motivasi didasarkan atas tiga pendekatan, yaitu: teori kepuasan (content theories), teori proses (process theories), dan teori penguatan (reinforcement theories).
Ketiga teori tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Teori Kepuasan memusatkan perhatian ke dalam diri seseorang dengan penekanan pada faktor-faktor kebutuhan yang akan memotivasi orang tersebut.
b. Teori Proses, menguraikan dan menganalisis bagaimana perilaku di arahkan, digerakkan, didukung, dan/atau dihentikan.
c. Teori Penguatan, menekankan pada aspek perilaku dari sudut penyulut mekanis dalam mempelajari kebiasaan dengan dorongan eksternal dan internal.
Menurut Harsono (1995:154), berpendapat bahwa:
a. “Motivasi adalah bagian yang terpenting dalam pembinaan narapidana. Motivasi menjadi penting, karena hanya dengan memiliki motivasi, seseorang narapidana dapat memperbaiki diri. Tanpa motivasi untuk memperbaiki diri seseorang narapidana akan tetap seperti semula”.
b. “Motivasi adalah kemauan dalam diri seseorang untuk melakukan suatu tindakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.”
Menurut Siagian (1995:142), berpendapat bahwa dalam motivasi terdapat tiga komponen utama, yakni: kebutuhan, dorongan, dan tujuan.
Menurut Abin Syamsudin Makmun (2002:37) berpendapat, bahwa: “Motivasi tumbuh dan muncul dengan cara datang dari dalam diri individu itu sendiri, ada juga yang datang dari lingkungan”.
Dari pemahaman terhadap beberapa pendapat di atas, bila dikaitkan dengan pemberian motivasi/pemotivasian orang tua dapat dirumuskan sebagai berikut: Motivasi yang harus diberikan orang tua terhadap anaknya yang sedang mengikuti proses pembinaan pada Lapas anak adalah memberi dorongan agar anak mampu memotivasi diri sendiri untuk mengembangkan kepribadian dan kemandirian sehingga tujuan pembinaan; agar anak didik menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana “dapat terwujud”. Secara leksikal, arti “dorongan ada beberapa macam, yaitu sorongan, tolakan, desakan, dan anjuran keras”. (WJS Poerwadarminta, 1976: 258-688).
Di dalam ilmu pendidikan, dorongan disebut juga sebagai motivasi. Kaitannya dengan motivasi orang tua terhadap anaknya adalah mendesak dan anjuran keras. Selanjutnya untuk dapat terpenuhinya kebutuhan anak didik, baik oleh Lapas maupun oleh orang tua harus memahami dan menerapkan teori hirarkhi kebutuhan Maslow. Maslow, dalam Hersey dan Blanchard (1995:31), mengidentifikasi kebutuhan manusia pada lima set tingkatan, yakni: “psiological needs, safety needs, love needs, dan needs for self actualization”.
Dari kelima kebutuhan tersebut, dua di antaranya: psiological needs dan safety needs, yaitu kebutuhan biologis, sandang, pangan dan papan serta rasa aman adalah merupakan kebutuhan primer. Sedangkan tiga tingkatan lainnya adalah merupakan kebutuhan sekunder, yaitu kebutuhan sosial (afiliasi), kebutuhan adanya pengakuan dan aktualisasi /perwujudan diri.
Pemotivasian (pemberian motivasi) dari seseorang kepada orang lain tentu ada tujuannya. Misalnya pemberian motivasi dari orang tua anak didik kepada anak didik adalah agar pembinaan yang dilakukan Lapas berhasil sesuai dengan tujuan pemasyarakatan itu sendiri.
2. Kedudukan Orang Tua dalam Pemotivasian
Pemberian Motivasi orang tua bagi anak memegang peran yang sangat strategis, mengingat anak adalah amanat Allah yang harus dididik, dibina dan dibimbing terhadap segala hal yang positif dan berguna bagi kehidupannya di masa yang akan datang apabila kelak sudah menjadi dewasa. Orang tua/ayah dalam kapasitasnya sebagai kepala/pemimpin keluarga adalah “pemegang amanat” yang akan dimintai pertanggung- jawaban dihadapan Tuhan YME kelak dikemudian hari.
Sabda Rasulullah SAW: “Setiap kamu adalah pemimpin. Dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya (Imam adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggung- jawabannya atas apa yang dipimpinnya). Laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya, ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia pimpin” (Yusuf Qardlawi, 1971:707).
Menurut Imam Al Ghazali, anak merupakan amanat bagi orang tua yang masih suci laksana permata, baik buruknya anak tergantung pada pembinaan yang diberikan oleh orang tua kepada mereka (Syamsu Yusuf LN, 2003: 34).
Orang tua sebagai yang dianggap memiliki peran terbesar di dalam keluarga wajib mendorong anaknya untuk menimba ilmu pengetahuan dalam rangka menjadikan “keluarga sakinah”. Baik buruknya perangai anak, sangat dipengaruhi oleh peran serta orang tua dalam sebuah keluarga.

3. Peran, Tugas, dan Kewajiban Orang Tua
a. Peran Orang Tua
Secara garis besar peran orang tua terhadap anak di dalam keluarga adalah sebagai motivator, fasilitator dan mediator. Sebagai motivator, orang tua harus senantiasa memberikan motivasi/dorongan terhadap anaknya untuk berbuat kebajikan dan meninggalkan larangan Tuhan, termasuk menuntut ilmu pengetahuan. Sebagai fasilitator, orang tua harus memberikan fasilitas, pemenuhan kebutuhan keluarga/anak berupa sandang pangan dan papan, termasuk kebutuhan pendidikan.
Sebagai mediator, orang tua harus bertindak sebagai mediasi (perantara, penengah) dalam hubungan kekeluargaan, kemasyarakatan terutama dengan sekolah dan anaklah yang menjadi pelaku utama yang diberi peran penting.
Pemberian motivasi dari orang tua dalam pembinaan anak agar menjadi anak yang soleh/salihah adalah sesuatu yang mutlak, karena hubungan antara orang tua dan anak adalah merupakan hubungan hakiki baik secara psikologis maupun mental spritual.
Selanjutnya dapat disimak beberapa pernyataan dan pendapat yang mengisyaratkan peran orang tua dalam pembinaan anak, antara lain:
1) Kata kunci pembangunan SDM Anak adalah pendidikan. Menurut M. Surya, keunggulan hanya diperoleh melalui pendidikan yang diprogramkan secara sistematis (A. Sasmita Effendi dan Syaiful Sagala, 2001:66).
2) Dalam keadaan normal, lingkungan pertama yang berhubungan dengan anak adalah orang tuanya, saudara-saudaranya yang lebih tua serta mungkin kerabat dekatnya yang tinggal serumah. Melalui lingkungan itulah anak mengenal dunia sekitarnya dan pola pergaulan hidup yang berlaku sehari-hari (Soerjono Soekamto, 1990:496).
3) Keluarga diwajibkan untuk menyelami dan mendalami serta mengenalkan ajaran-ajaran agama dalam perilakunya sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan YME (Abu Ahmadi, 1991:91).
4) Keutuhan rumah tangga adalah syarat utama dalam pembinaan anak (Rusli Nasution, 1996:4).
5) Selamatkan Remaja dengan Pendidikan Agama (Rusli Nasutian, 1998:1)
6) Bila suatu keluarga tidak dapat menjalankan fungsinya, maka berarti keluarga tersebut telah mengalami kemandekan atau disfungsi akan mengganggu perkembangan kepribadian anak (Syamsu Yusuf, 2003:41).
7) Keadaan keluarga yang tidak harmonis, tidak stabil atau berantakan, merupakan faktor penentu bagi perkembangan kepribadian anak yang tidak sehat (Syamsu Yusuf, 2003: 43).
b. Tugas dan Kewajiban Orang Tua
Tentang tugas dan kewajiban orang tua secara gamblang dapat disimak dalam Firman Allah SWT, Sabda Rasulullah SAW, Deklarasi PBB tentang Hak Anak-anak serta beberapa undang-undang yang mengaturnya, yaitu:
Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakunya adalah manusia dan batu; penjaganya Malaikat-malaikat yang kasar dan yang keras; yang tidak mendurhakakan Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”
Deklarasi Hak Anak-anak:
“Majelis umum PBB memaklumkan Deklarasi Hak Anak-anak dengan maksud agar anak-anak dapat menjalani masa kecil yang membahagiakan, berhak menikmati hak-hak dan kebebasan baik untuk kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat”.


Deklarasi PBB:
Selanjutnya MU-PBB menghimbau para orang tua wanita dan pria secara perseorangan, organisasi sukarela, para penguasa setempat dan pemerintah pusat agar mengakui hak-hak ini dan memperjuangkan pelaksanaan hak-hak ini dan memperjuangkan pelaksanaan hak-hak tersebut secara bertahap baik melalui undang-undang maupun peraturan pemasyarakatan lainnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002:
UU No. 23 Th 2002, tentang Perlindungan Anak yang memuat beberapa hal tentang perlindungan anak, yaitu: Bab III Pasal 4 s.d. 19, mengatur tentang Hak dan Kewajiban Anak; Bab IV Pasal 20 s.d. 26, mengatur tentang Kewajiban dan tanggung jawab perlindungan anak baik oleh Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004:
UU No. 23 Th 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang memuat beberapa hal tentang kekerasan dalam rumah tangga.
1) Bab III Pasal 5 s.d. 9, mengatur tentang Larangan kekerasan dalam rumah tangga (termasuk kekerasan oleh orang tua terhadap anak).
2) Bab V Pasal 11 s.d. 15, mengatur tentang kewajiban Pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (termasuk kewajiban orang tua).
3) Bab VIII Pasal 44 s.d. 53, mengatur tentang Ketentuan pidana (termasuk ketentuan pidana terhadap orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979:
UU No. 4 Th 1979, tentang kesejahteraan anak, yang memuat beberapa hal tentang kesejahteraan anak, yaitu:
1) Bab II Pasal 2 s.d. 8, mengatur tentang Hak Anak.
2) Bab III Pasal 9 dan 10, mengatur tentang tanggung jawab orang tua terhadap kesejahteraan anak.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997:
UU No. 3 Th 1997, tentang Pengadilan anak, yang memuat beberapa hal tentang Hakim dan Wewenang sidang anak. Pidana dan tindakan terhadap anak nakal, Acara Pengadilan Anak, Penuntutan, Lapas Anak, dan sebagainya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995: UU No. 12 Th 1995, tentang Pemasyarakatan yang memuat beberapa hal yang pada intinya merupakan perubahan tujuan pemidanaan dari sistem Kepenjaraan, ke sistem Pemasyarakatan (baru).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974: UU No. 1 Th 1974, tentang Perkawinan Pasal 45:
Ayat (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
Ayat (2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri.
Tanggung jawab dan pemberian motivasi seyogyanya diberikan:
1) Tidak hanya pada saat anak berada di rumah, tetapi juga pada saat anak sedang berada di luar rumah, seperti pada saat sekolah, kemping, bepergian ke luar kota, bermain dan sebagainya.
2) Tidak hanya pada saat bayi dan anak-anak, tetapi juga pada saat anak sudah dewasa atau sampai mampu mandiri/sudah kawin.
3) Tidak hanya pada saat anak belum menjadi nakal, tetapi juga setelah nakal dan/atau telah melakukan perbuatan melanggar hukum, bahkan anak yang telah menjadi penghuni Lapas.
Bila anak telah menjadi penghuni Lapas, tanggung jawab pembinaan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan memang telah beralih kepada Kepala Lapas beserta para Pembina/jajarannya, namun bukan berarti orang tua lepas tangan, tetapi harus tetap memberikan motivasi.
Agar pembinaan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan dapat mencapai hasil secara nyata, pemberian motivasi dari orang tua, bahkan dari segenap unsur masyarakat, seperti: tokoh pendidikan, tokoh agama, wanita, pemuda serta pemuka-pemuka masyarakat lainnya sangat berperan dan berpengaruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar